Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Dari Rp1 – Rp100 Juta, Segini Besaran Dana Awal Kampanye 4 Paslon Wali Kota Palopo

PALOPO | JELASKATA.co.id – Dana awal kampanye para pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo telah resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari keempat paslon, besaran dana awal kampanye yang dimasukkan beragam, dari yang terendah Rp1 Juta hingga tertinggi Rp100 juta.

Adapun laporan awal dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon, adalah calon nomor 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebesar Rp1.000.000.

Calon Nomor 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebesar Rp100.000.000, Calon Nomor 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebesar Rp1.100.000.

Dan yang terakhir Calon Nomor 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebesar Rp100.050.000.

Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhatsir M Hamid dalam keterangannya kepada wartawan, menyebutkan, bahwa laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kampanye Pilkada.

“Laporan Awal Dana Kampanye ini disampaikan oleh setiap paslon sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Muhatsir, Jumat (04/10/2024).

Adapun KPU Palopo telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp18.721.800.000 untuk setiap Paslon.

Pembatasan ini bertujuan agar kampanye berjalan secara proporsional dan tidak terjadi ketimpangan antara paslon dalam hal pengeluaran dana.

Dengan adanya laporan dana kampanye ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

KPU akan terus memantau dan mengawasi pelaporan dana kampanye hingga masa akhir kampanye,” tutup Muhatsir.

Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini