Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Datang Kampanye, Kepala Desa di Toraja Utara Akan Jalani Sidang

TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Kepala Desa di Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara harus siap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja.

Hal itu setelah Kepala Desa yang berinisial AL dilaporkan karena diduga melanggar netralitas kepala desa setelah menghadiri kampanye salah satu calon Bupati Toraja Utara.

Alhasil, dia didakwa melanggar pasal 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Muh Harmawan mengatakan berkas AL sudah P21 (lengkap) dan masuk tahap II.

“Jadi tadi siang jelang sore berkas perkara dan tersangka sudah masuk di Kejari Tana Toraja. Rencananya, hari Senin (28/10/2024), tersangka akan sidang perdana,” ujar Harmawan, Rabu (23/10/2024).

Harmawan mengimbau masyarakat jika menemukan hal yang melanggar dalam masa kampanye hingga saat dan setelah pemilihan silahkan melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Toraja Utara.

“Jadi untuk masuk ker anah perkara mari percayakan nanti dalam sidangnya, intinya bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran silahkan melapor ke Gakkumdu,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini