Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Debat Calon Wali Kota Palopo pada PSU Hanya Digelar 1 Kali

PALOPO | JELASKATA – Debat calon Wali Kota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dipastikan hanya digelar sekali.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).

Ia mengatakan, jika debat tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan surat dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Debat nanti itu berdasarkan Surat Dinas, dan memang diwajibkan untuk dilaksanakan satu kali,” katanya.

Pelaksanaan debat tersebut, kata Adiwijaya, merupakan bagian dari implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mempertimbangkan hukum terhadap pemerintah.

“Itu bagian dari pelaksanaan, pelaksanaan dari putusan mahkamah konstitusi,” ungkapnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar termohon, yaitu pasangan calon yang terlibat dalam PSU, diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada publik melalui kampanye.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pasangan calon diberi kesempatan untuk memperkenalkan dirinya melalui kampanye,” ujarnya.

“Jufa salah satu cara kampanye yang diwajibkan adalah pelaksanaan debat satu kali,” tambah dia.

Debat tersebut, lanjut Adiwijaya, menjadi bagian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata cara kampanye dalam pemilihan umum.

KPU Sulsel berharap pelaksanaan debat ini dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat Palopo. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini