Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Luwu Utara Sembunyikan Kotak Hitam di Bawah Kloset

E (36), terduga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Luwu Utara

LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang pria di Luwu Utara diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu.

Hal itu berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Kapuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengambil sikap dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial E (36) tersebut, Senin (19/08/2024) lalu.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kepolisian pun melakukan penggeledahan di rumah terduga.

Alhasil, pihak kepolisian berhasil menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak hitam di bawah kloset bekas kamar mandi rumah terduga.

“Total ada tujuh paket narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba, AKP.Muh Jayadi.S.Sos., kepada wartawan, Kamis (22/08/2024).

Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel merek VIVO, masing-masing berwarna hitam dan biru.

E beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli.S.I.K.,MH.,M.TR.OPSLA, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memerangi kejahatan narkotika.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian adalah kunci untuk menciptakan Luwu Utara yang bersih dari narkoba,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini