Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Diduga Salahgunakan Narkoba Jenis Sabu, Pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang pria berinisial B (39) ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara.

B ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

B ditangkap di Desa Cendana Putih I, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jayadi, melakukan penyelidikan.

Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka B, petugas menemukan barang bukti berupa enam sachet yang diduga berisi sabu dengan total berat 0,90 gram, satu bungkusan sachet clip bening, dan satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru.

Tersangka B mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian.

Barang bukti beserta pelaku segera dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka B kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli. menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar narkotika akan terus diperkuat.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” katanya.

“Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolres. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini