Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Dinyatakan Bersalah Atas Praktek Politik Uang, 2 Warga Lutim Divonis 6 Bulan Penjara

LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id Dua warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dinyatakan bersalah atas praktik politik uang pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 lalu.

Sehingga Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp200 juta kepada dua warga tersebut.

Diketahui, terdakwa pertama bernama Osmin (49) warga Desa Lambarese, divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll.

Sementara terdakwa kedua, Basirun alias Mas Pukis (49), warga Dusun Saulu, Desa Jalajja, divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS, yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll.

Kasus ini awalnya diketahui setelah keduanya digerebek warga di dua lokasi berbeda.

Osmin tertangkap saat membagikan amplop berisi uang Rp200 ribu di Kecamatan Burau, sementara Basirun kedapatan melakukan hal serupa di Pasar Angkona.

Bawaslu Luwu Timur menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan sengaja memberikan uang atau materi lain guna memengaruhi pilihan pemilih.

“Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (29/1/2025).

Dalam putusannya, pengadilan juga menetapkan barang bukti untuk disita negara.

Dari Osmin disita 12 amplop berisi masing-masing Rp200 ribu dengan total Rp2,4 juta.

Sementara dari Basirun, ditemukan lima amplop putih berisi masing-masing Rp300 ribu dengan total Rp1,5 juta.

Selain hukuman percobaan dan denda Rp200 juta, majelis hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, maka masing-masing terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini