Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Disorot Isu Parkiran dan Terminal Bayangan Kadishub Segera Bertindak

PALOPO | JELASKATA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muzakkir, S.IP., M.Si, tanggapi sorotan terkait terminal bayangan dan parkir sembarangan kendaraan dalam wilayah Kota Palopo Sulsel.

Terkait dengan pelaksanaan penertiban terminal bayangan dan parkir sembarangan, Andi Musakkir segera menindak lanjutinya, akan tetapi, sebelum bertindak, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait, agar penertiban berjalan efektif.

“Kami meminta waktu untuk melakukan koordinasi ke pihak terkait, agar pelaksanaan di lapangan nantinya bisa berjalan efektif,” kata Andi Muzakkir yang ditemui diruangan kerjanya sekira pukul 14.45 Wita, Kamis 6 Juni 2024.

Berdasarkan aturan yang ada, telah diatur bahwa angkutan umum wajib menggunakan plat nomor kuning, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek poin (g) yang menyebutkan bahwa angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat kuning dengan tulisan hitam. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini