DPO Kasus Peredaran Narkoba di Luwu Akhirnya Ditangkap Polisi
LUWU | JELASKATA.co.id – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu atas kasus peredaran narkoba akhirnya berhasil ditangkap.
Ia adalah AR (33). Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, menangkap pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa keberadaan AR terungkap setelah pengembangan kasus sebelumnya.
Menurut Abdianto, keterangan tersangka lain berinisial MG yang ditangkap pada Selasa (3/12/2024) di Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, menyebutkan bahwa ia membeli sabu dari AR.
“Dia mengaku membeli sabu itu dari AR seharga Rp1,4 juta,” jelas Abdianto saat dimintai keterangan, Sabtu (14/12/2024).
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik Polres Luwu mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
Masyarakat mencurigai rumah AR sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah itu, kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku AR yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” kata Abdianto.
Saat penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap, uang tunai Rp650 ribu, dan barang bukti lainnya.
“Satres Narkoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini,” ujar Abdianto.
Setelah dibawa ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG.
“Dalam interogasi, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG dan menyebutkan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari AD, seorang pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo,” tambah Abdianto.
Abdianto menjelaskan, atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Abdianto menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dibantu oleh informasi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya,” tutupnya. (***)
Tinggalkan Balasan