Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Satunya dari Provinsi Sebelah

TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.

Kedua pelaku diamankan di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Dua pelaku masing masing berinisial NBT alias BG (48) warga Rantepao, Toraja Utara dan KSN alias TN (37) yang berasal dari Provinsi tetangga yaitu Sulawesi Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Andarias Tonapa menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan KSN alias TN di Jalan Pramuka Kecamatan Ratepao.

“Jadi pelaku pertama ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2024, dan ditemukan 8 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban warna coklat,” tuturnya.

Saat dilakukan interogasi awal, KSN alias TN mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai ia peroleh dari seorang pria berinisial NBT alias BG.

Lanjut tak berselang lama, petugas pun kembali berhasil mengamankan NBT alias BG di Jalan S Parman, Rantepao.

“Pelaku kedua ditangkap lagi dan dari tangannya kami 1 buah kaca pyrex bekas pakai (narkotika),” terang Andarias Tonapa.

Andarias menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dilakukan pendalaman mengenai jaringan para pelaku.

“Masih didalami untuk saat ini, sumber barang haram tersebut dari mana,” tutupnya.

Kedua pelaku KSN alias TN dan NBT alias BG beserta keseluruhan barang bukti berupa 8 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaca pyrex bekas pakai serta 2 buah Ponsel saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan penyidikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini