Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Dua Pemuda di Luwu Timur Tega Rudapaksa Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 11 Tahun

LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id Dua orang pemuda di Luwu Timur yang berinisial IC (20) dan IK (18) tega merudapaksa keponakannya sendiri.

Kedua merudapaksa ponakannya yang masih berusia 11 tahun, warga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Kebejatan keduanya terungkap setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku.

Keduanya diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025) lalu.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini adalah saudara kandung alias kakak beradik.

Sementara korban adalah anak dari saudara mereka yang lain. Dengan kata lain, korban adalah kemenangan dari IC dan IK.

“Pelaku ini saudara kandung dan korban ini kemenakannya,” jelasnya, Sabtu (15/2/2025).

Pelaku diketahui telah merudapaksa keponakannya sendiri lebih dari sekali.

Modusnya, pelaku pura-pura meminjamkan handphone agar korban bisa bermain.

“IK terakhir kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekitar dua minggu lalu di rumahnya, dengan dalih memberikan akses bermain handphone,” jelas Taufik, Sabtu (15/2/2025).

Sementara itu, pelaku IC diduga melakukan tindakan serupa tiga minggu sebelumnya di sebuah area persawahan dengan modus yang sama.

Taufik menyebut, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat korban masih anak di bawah umur dan pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kata Taufik, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.

“Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera hubungi pihak berwenang atau layanan pendampingan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tutup Taufik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini