Gelar Peringatan Walmas Berdarah, IPMIL Raya Palu Minta Presiden Baru Segera Cabut Moratorium
PALU | JELASKATA.co.id – Tanggal 12 November menjadi momentum yang selalu diingat oleh masyarakat Luwu Raya khususnya wilayah Walenrang dan sekitarnya.
Pada tanggal ini, dikenal dengan peristiwa Walmas Berdarah yang terjadi beberapa tahun lalu.
Memperingati peristiwa tersebut, organisasi kedaerahan IPMIL Raya Palu menggelar mimbar bebas untuk mengeluarkan aspirasi dan orasi politik terkait tragedi Walmas Berdarah.
Peringatan tersebut dilaksanakan para Mahasiswa di Kota Palu, pada Selasa (12/11/2024) tepat di depan kampus Universitas Tadulako.
Wakil Ketua Umum IPMIL Raya Palu Hardianto Ramadhan mengungkapkan bahwa selain untuk mengenang tragedi Walmas Berdarah, peringatan ini juga menjadi pengingat bagi Pemerintah.
“Disini juga kami bertujuan untuk mengingatkan kembali untuk pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia yang baru, bapak Prabowo Subianto, untuk secepatnya bisa mencabut Moratorium DOB pemekaran Luwu Tengah,” ucapnya.
Menurutnya, pencabut Moratorium DOB ini agar yang dinanti nantikan masyarakat Luwu Raya untuk menjadi suatu Provinsi dapat terwujud.
Selain itu, Hardianto juga menegaskan bahwa pemerintah harus tetap mengusut tuntas tragedi Walmas Berdarah yang memakan.
“Pemerintah juga harus dengan cepat menanggapi dan mengusut tuntas pembunuh saudara Chandra yang menjadi korban pada peristiwa Walmas Berdarah,” tambahnya.
Hal senada juga turut diungkapkan oleh Ketua Umum IPMIL Raya Palu Andika Longki.
“Tepat di tanggal 12 November 2024 aksi yang di lakukan masyarakat luwu sudah 11 tahun, aksi ini tidak hanya sebatas aksi mengenang walmas berdarah, tapi juga menjadi aksi yang sampai hari masih menjadi tuntutan masyarakat luwu,” ucapnya.
Dirinya juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut moratorium atau melaksanakan diskresi untuk Kabupaten Luwu Tengah.
Kedua memekarkan luwu tengah dan menjadikan luwu raya menjadi provinsi dan ketiga, pemerintah harus mengusut dan menangkap aparat yang melakukan penembakan kepada masa aksi yang menewaskan satu orang yang bernama Chandra,” tutupnya.
Diketahui, jika melihat dari Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom, suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif.
Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan.
Syarat administratif yang di maksud untuk pembentukan daerah otonom, yaitu untuk pembentukan provinsi, maka harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.
Saat ini wilayah Luwu Raya sendiri, baru memiliki empat kabupaten/kota otonom yang siap bergabung, yakni, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.
Sementara, pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, masih menemui kendala dengan masih berlakunya moratorium DOB oleh Presiden RI. (HF/EP)
Tinggalkan Balasan