Hanya Pemilih yang Terdaftar di DPT Sebelumnya yang dapat Ikut Melakukan PSU di Palopo
PALOPO | JELASKATA.co.id – Hanya pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya yang dapat memilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.
Hal itu juga termasuk dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebelumnya.
Sehingga, pemilih baru dipastikan tak akan memilih dalam Pilkada ulang Kota Palopo.
Bahkan, masyarakat maupun aparat yang pindah domisili juga tak dapat mencoblos.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, Selasa (11/3/2025).
“Semuanya itu sesuai dengan regulasi, dalam artian kita akan memasukkan orang yang ada pada saat 27 November kemarin,” katanya.
Sebenarnya, kata Romy, tidak ada yang perlu dikhawatirkan perihal para pemilih tersebut.
Sebab selain dipegang oleh para KPPS, data pemilih juga nantinya akan ditempel di setiap TPS.
“Semua daftar hadirnya kita akan cetak dan tempel di TPS. Jadi jelas yang mana bisa memilih, yang mana tidak ada namanya tidak bisa memilih,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Romy, setiap TPS akan dilakukan penjagaan ketat oleh pihak pengamanan dari Kepolisian, Satpol-PP dan pihak penyelenggara.
“Ayolah kita membangun suasana demokrasi yang damai di bulan Ramadan ini,” jelasnya.
Ini kan diksi memaksa masuk, kan ada polisi, Satpol PP, ada yang jaga di setiap TPS,” tambah dia. (***)
Tinggalkan Balasan