Hendak Kirim Paket Narkoba ke Papua, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Luwu
LUWU | JELASKATA.co.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Luwu, Jumat (29/11/2024).
Keduanya diketahui berinisial WY (21) dan WN (20).
Keduanya diketahui hendak mengedarkan narkoba jenis sabu ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Peristiwa ini bermula dari kerja sama Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar mengenai adanya paket mencurigakan diduga berisi sabu.
Paket tersebut hendak dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express dari Kota Belopa, Luwu, dengan tujuan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Luwu berkoordinasi dengan pihak JNE untuk melacak pengiriman paket tersebut.
Menurut Abdianto, petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan berhasil menghubungi penerima paket yang diketahui berinisial WY.
“Saat dimintai keterangan, WY mengaku bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis sabu, yang ia peroleh dari pria berinisial O, seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidrap,” jelas Abdianto saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Saat diinterogasi, WY mengakui paket berisi 40 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu seharusnya dikirimkan ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, sesuai perintah WN.
Kata Abdianto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan WN dan berhasil menemukan lokasi pelaku di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong.
Dirinya menambahkan, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dua sepatu warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, sebuah dus warna coklat, dan bukti resi pengiriman JNE.
“Petugas juga menyita dua unit ponsel Android serta uang tunai senilai Rp50 ribu yang diduga digunakan untuk ongkos kirim paket tersebut,” jelasnya.
Abdianto menambahkan, Polres Luwu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutupnya. (***)
Tinggalkan Balasan