Ingat dengan Jessica? Tepidana Kasus Kopi Sianida yang Dibebaskan Hari Ini
JAKARTA | JELASKATA.co.id – Masih ingatkah anda dengan Jessica Kumala Wongso? Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dalam kasus kopi Sianida pada tahun 2016 silam.
Setelah menjalani masa tahanan sejak 30 Juni 2016, Jessica pun dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jessica sendiri baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032 mendatang.
“Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032),” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
“Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Eduar.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
“Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” tutur Eduar.
Diketahui bahwa Jessica sendiri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Mirna yang merupakan sahabatnya sendiri.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. ***
Tinggalkan Balasan