Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Sulsel Diskon Hingga 50% dan Bebas Denda, Berlaku hingga 30 Oktober

PALOPO,JELASKATA.CO.ID – pengumuman Resmi datang Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara umum resmi menggelar program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan.

Program ini hanya berlaku selama satu bulan, yakni mulai periode 29 September s/d hingga 30 Oktober 2025.

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan menghapus denda tunggakan pajak, tetapi juga mendapatkan diskon pajak hingga 50 persen.

Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan beroda 2 dan 3 yang kesulitan melunasi kewajiban pajaknya khusus nya di provinsi sulawesi selatan.

Berikut isi program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang dirilis Bapenda Sulsel melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile pada Minggu, 28 September 2025:

1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, kecuali kendaraan bermotor baru;
2. Pengurangan PKB pokok sebesar 50% (lima puluh persen) tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah;
3. Pengurangan PKB pokok sebesar 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025

Sebagai catatan, pengurangan PKB pokok sebesar 9,5% tidak berlaku apabila sudah mendapatkan pengurangan PKB pokok 50%.

Selain pemutihan dan diskon pajak, Bapenda Sulsel juga mengadakan program gratis pajak biaya balik nama kendaraan di tahun 2025.

Program ini berlaku untuk pajak balik nama khusus nya di semua lini segmen kendaraan yth, Roda 2 dan roda 4.

Melalui program ini wajib pajak tidak lagi membayar pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melainkan hanya membayar biaya STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ.
Berikut besaran biayanya:

1. Kendaraan Roda Dua, Tiga (SPD. MOTOR)
* Biaya STNK: Rp 100.000
* Biaya TNKB: Rp 60.000
* Biaya BPKB: Rp 225.000 (Ganti Buku Pemilik)

2. Kendaraan Roda Empat (MOBIL)
* Biaya STNK: Rp 200.000
* Biaya TNKB: Rp 100.000
* Biaya BPKB: Rp 375.000 (Ganti Buku Pemilik)

3. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
* Roda dua 50-250 CC: Rp 32.000
* Roda dua di atas 250 CC: Rp 80.000
* Roda empat: Rp 73.000 s/d Rp 163.000

program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.

serta memberikan keringanan bagi warga yang belum sempat menunaikan pembayaran pajak kendaraan nya akibat dampak ekonomi.” (RPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini