Kades dan Sekdes Dilaporkan Bawaslu ke Pj Bupati Luwu, Ada Apa?
LUWU | JELASKATA.co.id – Seorang Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu.
Mereka dilaporkan usai Panwaslu Kecamatan Belopa Utara menemukan keduanya mengantar salah satu kandidat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU.
“Pada proses pendaftaran yang dilakukan 27-29 Agustus, pengawasan melejat dilakukan agar memastikan segala sesuatu berjalan sesuai ketentuan,” jelas Ketua Bawaslu Luwu, Irpan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).
“Dari pengawasan itu, Panwaslu Kecamatan Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran,” tambahnya.
Selain 1 kepala desa dan 1 sekretaris desa, pihaknya juga ciduk 3 orang tenaga honorer Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Berdasarkan hasil kajian kami, tindakan dilakukan kepala desa dan sekretaris desa itu diduga melanggar netralitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Desa,” bebernya.
“Adapun sanksi sekaitan netralitas PPNPN diatur dalam Sura Edara Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.
Oleh karena itu, sambung Irpan, pihaknya sudah meneruskan hasil kajian tersebut kepada Pj Bupati Luwu, Muh Saleh.
“Dan terkait penanganannya yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024. Untuk saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi,” akunya.
Irpan menambahkan, Bawaslu Luwu sebelumnya telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran berupa edaran surat imbauan kepada Pj Bupati dan seluruh kades. ***
Tinggalkan Balasan