Kadis Dukcapil Luwu Utara Perbolehkan Warga Ganti Foto pada KTP
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum mengatakan masyarakat diperbolehkan mengganti foto KTP.
Meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
“Banyak yang bertanya apakah boleh ganti foto KTP? Saya jawab boleh, terkhusus wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan ingin mengubah foto KTP menjadi pakai hijab,” kata Muhammad Kasrum, Senin (20/1/2025).
Tak hanya mengganti foto karena alasan berhijab, foto KTP rusak atau terkelupas juga boleh diganti menjadi lebih baik.
Meski begitu, tidak semua foto dapat diganti karena adanya perubahan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kalau mau ganti foto kirim dulu fotonya untuk kita cek. Kalau belum sinkron fotonya bisa diganti, kalau sudah sinkron belum bisa diganti karena menunggu perubahan SIAK-nya,” jelasnya.
Untuk mengurus pergantian foto pada KTP-el, pemohon diminta untuk membawa beberapa dokumen ke Disdukcapil, seperti KTP-el lama atau rusak, surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP-el hilang, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya.
Perlu diketahui, KTP merupakan salah satu dokumen kependudukan wajib dimiliki warga negara Indonesia setelah berusia 17 tahun.
Saat ini, KTP lebih dikenal dengan KTP elektronik (KTP-el).
Pada sebuah KTP-el tercantum identitas, nomor induk kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemiliknya.
Sebelumnya, KTP hanya berlaku selama 5 tahun, tapi sekarang KTP-el berlaku seumur hidup.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak perlu memperbarui data ataupun foto setiap lima tahun. (***)
Tinggalkan Balasan