Karena Judi Online, Pria Ini Curi Uang Milik Saudara Angkatnya Sendiri
PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang pria di Kota Palopo nekat mencuri uang dari saudara angkatnya.
Pria berinisial MA (18) yang merupakan seorang mahasiswa mencuri uang milik saudara angkatnya sebesar Rp30 juta.
MA menggunakan uang hasil curiannya tersebut untuk bermain judi online.
“Pencurian ini bermula pada Selasa (27/08/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, korban diberitahu anaknya bahwa pelaku terlihat masuk ke dalam kamarnya. Ketika pelaku keluar, sejumlah uang jatuh dari kantongnya,” kata AKP Supriadi, Rabu (23/10/2024).
Korban kemudian memeriksa dompetnya dan menyadari bahwa uang sebesar Rp 30 juta telah hilang.
Atas kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo kemudian mengamankan pelaku di Jalan Dahlia Raya pada Rabu (23/10/2024) dan kemudian membawanya ke Mapolres Palopo.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri uang dengan cara masuk ke rumah korban lewat jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku membuka lemari menggunakan kunci duplikat.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya, ia diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. ***
Tinggalkan Balasan