Karena Narkoba, Pria di Luwu Timur Diamankan Polisi Beserta 49,64 Gram Sabu
LUWU TIMUR | JELASKATA – Seorang pria di Luwu Timur harus diamankan oleh polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pria tersebut diketahui bernama M Arifin Kadir Umar, warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur di kamar indekosnya pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Arifin ditangkap bersama barang bukti berupa 46 sachet plastik bening berisi sabu dengan total berat 49,64 gram (termasuk kemasan), 7 ball sachet kosong, 1 pipet plastik sendok sabu berwarna hitam dan 1 timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, seperti 1 tas kain batik, 1 tas safety tools berwarna merah, dan 1 ponsel android merek Infinix berwarna silver.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Arifin dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Andi Imran Hamid.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, anggota kami menemukan barang bukti yang telah kami sebutkan,” lanjut Andi Imran.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Tinggalkan Balasan