Karena Narkoba, Satu Polisi di Palopo Diberhentikan
PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang polisi di Kota Palopo berpangkat Ipda diberhentikan dari institusi kepolisian.
Perwira yang bernama Syaharuddin tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena terlibat kasus Narkoba.
Dia diberhentikan melalui upacara PTDH secara in-absentia. Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Palopo dipimpin oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Senin (18/11/2024).
Pemberhentian Ipda Syaharuddin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1756/X/2024.
Ia diberhentikan karena terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Keputusan ini diambil dengan berat hati sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah institusi. Ini juga sekaligus jadi peringatan bagi seluruh Anggota Polisi, bahwa tidak ada ampun jika terbukti terlibat kasus Narkoba,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Senin (18/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Palopo juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel yang berprestasi.
Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Palopo Nomor: Kep/63/XI/2024.
Sebanyak 10 personel diberi penghargaan atas prestasi di bidang olahraga dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Kapolres Palopo menegaskan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi personel Polres Palopo.
“Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh personel untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” harapnya. (***)
Tinggalkan Balasan