Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Resmi Diambil Alih Bawaslu Sulsel
PALOPO | JELASKATA.co.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir resmi diambil alih oleh Bawaslu Sulsel.
Dalam kasus ini, pihak terlapor sebanyak 6 orang, yakni Trisal bersama 3 anggota KPU dan 2 anggota Bawaslu Palopo.
Mereka adalah Anggota KPU Palopo Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir Muh Hamid.
Selanjutnya 2 anggota Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Alhasil, status laporan dinyatakan ditindaklanjuti atau diambil alih oleh Bawaslu Sulsel.
“Iya, tadi kami baru-baru sudah pleno, jadi prinsipnya kita sudah ambil alih. Cuma ada beberapa catatan yang sifatnya kami belum bisa publish,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah, Jumat (25/10/2024).
“Ada permohonan pengambilalihan laporan karena posisinya bertambah terlapor, karena Bawaslu Palopo kan turut terlapor juga. Jadi di aturan Bawaslu, kalau sudah begitu naik satu jenjang ke atas, diambil alih namanya. Tapi itu melalui permohonan pelapor,” tambahnya.
Pelimpahan laporan itu diumumkan Bawaslu Palopo dalam surat pemberitahuan status laporan 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 yang diterbitkan 24 Oktober.
Dalam surat itu tercantum 3 pelapor dalam kasus ini yakni Surahman, Junaid, dan Dahyar.
Alamsyah mengaku Bawaslu Sulsel akan melakukan konsultasi ke Bawaslu RI usai mengambil alih kasus tersebut.
Setelah itu, pihaknya akan memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat untuk diselidiki atau tidak.
“Iya (konsultasi ke Bawaslu RI), inikan namanya lembaga hirarki jadi kita akan konsultasi yang sifatnya internal. Banyak hal-lah (yang dikonsultasikan), karena di Bawaslu RI ada tim ahli juga di sana, tentu ada tim ahli juga di sana yang konsen mengenai masalah seperti ini akan kita mintai pendapat dan hal-hal lainnya di Bawaslu RI,” ungkapnya.
“Iya jadi setelah ada konsultasi itu kita bisa lanjutkan apakah diregister atau tidak,” tambah Alamsyah. ***
Tinggalkan Balasan