Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Kasusnya Kadaluarsa, Trisal Tahir Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

PALOPO | JELASKATA.co.id – Kasus yang menyeret calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir dinyatakan kadaluarsa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Trisal Tahir dinyatakan kadaluarsa setelah lewat 14 hari dilaporkan.

Meski demikian, calon usungan koalisi Partai Gerindra dan Demokrat ini, kembali dilapor ulang dugaan penggunaan ijazah palsu paket C di di Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo, Rabu (23/10/2024) kemarin.

Trisal dilaporkan kembali oleh Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Kota Palopo.

Trisal Tahir dilaporkan bersama tiga orang Komisioner KPU, dan Ketua Bawaslu, Khaerana.

“Hari ini kami telah membuat laporan di Gakkumdu/ Bawaslu terkait foto copy ijazah yang digunakan Trisal Tahir yang diduga mendaftar sebagai Paslon walikota Palopo itu, yang hanya dilegalisir oleh pihak sekolah. Legalisir copyan ijazah itu, harusnya kan ditandatangani Kepala Dinas bukan kepada sekolah,”  kata Kordinator Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo, Surahman saat ditemui di depan Bawaslu usai melapor.

“Tapi ini malah kebalikan. Aturannya merujuk pada Permendikbud no. 29 thn 2014 Pasal 2 ayat (2),” lanjutnya.

“Bawaslu pada saat pemeriksaan dokumen Paslon, harusnya menyarankan untuk perbaikan foto copy ijazah Trisal Tahir ke Dinas. Yang pada intinya disini Bawaslu lemah dalam pengawasan, sampa terjadi permasalahan seperti terjadi saat ini,” lanjutnya didampingi praktisi hukum Hisma Kahman SH MH.

Ketua Bawaslu ikut dilaporkan lantaran, dianggap lalai dalam pengawasan, sehingga terjadi permasalahan seperti sekarang.

Sebelumnya, Trisal dilaporkan warga, Sulaiman Nus’an Tangarang ke Bawaslu Palopo atas dugaan ijazah palsu.

Sentra Gakkumdu menetapkan Trisal sebagai tersangka. Namun karena menghilang, sehingga tidak dapat diperiksa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini