Kemenkes Ingatkan Masyarakat Waspada Penyakit Tuberkulosis Melalui Pesan SMS
JELASKATA.co.id-Sudah menjadi tugas dan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dimana hal tersebut ditegaskan dalam Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Terkait hal itu, sore tadi sekira pukul 15.28 Wita, Minggu 28 Januari 2024, salah satu warga di Jalan Samiun, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku mendapatkan pesan Short Message Service atau yang lebih dikenal dengan isitilah SMS.

Adapun pesan dari SMS yang mengatas namakan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes itu, yakni, mengingatkan masyarakat untuk waspada pada gejala penyakit Tuberkulosis.
” Jika menemui gejala batuk, demam, berkeringat di malam hari tanpa aktivitas dan berat badan turun. Waspada Tuberkulosis, segera periksa ke layanan Kesehatan,” demikian isi pesan SMS Kemenkes tersebut.
Pesan SMS ini sejalan dengan Pasal 28 H, ayat (1), UUD 1945, yang menyebutkan,”bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Tinggalkan Balasan