Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Kepala BKPSDM Luwu Dijabat oleh Pelaksana Tugas Usai Ahkam Basmin Divonis 4 Bulan Pidana

LUWU | JELASKATA.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Dimana Pj Bupati Luwu, Muh Saleh menunjuk Muhammad Rudi untuk menjadi Plt. Kepala BKPSDM Luwu.

Muhammad Rudi sendiri menggantikan posisi Andi Muhammad Ahkam Basmin sebagai kepala BKPSDM Luwu sebelumnya.

Hingga kini belum ada instruksi dari Pj Bupati Luwu terkait penempatan baru bagi Andi Muhammad Ahkam Basmin.

Namun, berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22582/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Desember 2024, Ahkam akan menempati jabatan baru sebagai Pengelola Keprotokolan di Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.

Diketahui, Ahkam sebelumnya terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu dengan mengajak non ASN untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.

Ia dijatuhi vonis empat bulan pidana percobaan.

Juga denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada sidang 6 November 2024.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Adha, dengan Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan sebagai hakim anggota, menyatakan Ahkam secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Penunjukan Rudi sendiri tertuang dalam Surat Perintah Bupati Luwu Nomor 821.20/16/BKPSDM/2025, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025.

Kini, Rudi mendapat tugas baru selain menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu.

“Iya, benar. Mulai 20 Januari 2025, Pj Bupati Luwu menunjuk Bapak Drs Muhammad Rudi, M.Si, pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Plt Kepala BKPSDM. Selain menjabat Kepala DPMPTSP, beliau juga dipercaya melaksanakan tugas tambahan ini,” ungkap Sekda Luwu, Sulaiman, Senin (20/1/2025).

Dalam surat tersebut, dinyatakan jabatan Plt Kepala BKPSDM diberikan untuk masa paling lama tiga bulan.

Jabatan ini dapat diperpanjang hingga tiga bulan atau berakhir dengan sendirinya jika telah ada pejabat definitif. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini