Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

KPU Palopo Diambil Alih oleh KPU Sulsel, Buntut Pemecatan Tiga Komisioner KPU Akibat Ijazah Palsu

PALOPO | JELASKATA.co.id – Buntut dari dugaan kasus ijazah palsu calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengambil alih KPU Palopo untuk sementara waktu.

Hal ini setelah tiga tiga komisioner KPU Kota Palopo dijatuhkan sanksi berupa pemecatan.

Sanksi tersebut diberikan kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, semua hal telah diatur dalam PKPU.

“Jadi kalau dalam aturan itu, dalam PKPU kita juga, terkait dengan tata kerja organisasi, kalau ada pemecatan seperti itu,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Hasbullah mengaku, putusan dikeluarkan oleh DKPP untuk pemecatan yang diinstruksikan langsung ke KPU RI.

“Karena KPU RI yang mengangkat teman-teman KPU Provinsi dan Kaupatan Kota,” ungkapnya.

Adapun kata Hasbullah, pihak KPU telah menerima surat keputusan pemberhentian tiga komisioner KPU Palopo.

“Selanjutnya perintah pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Sulsel mengambil alih sementara sampai proses PAW teman-teman keluar dari KPU RI,” ujarnya.

“Karena kan sekarang di Palopo itu tidak cukup, tidak korum, tinggal dua komisionernya, makanya di dalam aturan itu diambil alih oleh Provinsi,” tambah dia.

Olehnya, lanjut Hasbullah, KPU Sulsel akan mengambil alih tugas KPU Palopo hingga pengganti antar waktu.

“Proses administrasi dan proses kebijakan yang ada di KPU Palopo itu, hari ini diambil alih oleh teman-teman di Provinsi,” jelasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini