Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

KPU Sulsel Siapkan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Calon Wali Kota Palopo

PALOPO | JELASKATA.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk calon Wali Kota Palopo.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk diskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam sidang MK, di DKI Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan atau membacakan hasil perkara 168 PHPU Wali Kota Palopo 2025.

Dalam pembacaan perkara tersebut mengharuskan dilakukan PSU dengan tidak mengikutsertakan salah satu calon, Trisal Tahir, sesuai dengan amar putusan yang dibacakan.

Pasalnya, Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu untuk maju sebagai Wali Kota Palopo.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan, jika putusan MK tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan PSU di Palopo.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 49, PSU dapat dilakukan apabila terdapat putusan dari MK, selain bencana alam atau rekomendasi dari Bawaslu.

“Secara teknis, pelaksanaannya telah diatur dalam PKPU, khususnya Pasal 61, 62, dan 63 yang mengatur langkah-langkah rinci terkait proses PSU,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (25/2/2025).

Terkait dengan waktu pelaksanaan PSU, kata Adiwijaya, KPU akan segera menyusun jadwal setelah menerima putusan MK.

Setelah itu, kata Adiwijaya, KPU Sulsel akan melakukan koordinasi dengan berbagai divisi terkait dan berkonsultasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah-langkah teknis yang perlu diambil dalam pelaksanaan PSU ini.

KPU Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa proses PSU di Palopo berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon yang terlibat.

“Itu akan atur secara teknis dalam jadwal, karena kan pasca putusan MK ini kemarin telah diterima putusannya,” jelasnya.

“Selanjutnya kita akan pelajari kemudian akan koordinasi antar devisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU,” tambah dia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini