Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Lapas Palopo Usulkan 983 Narapidana dapat Remisi Kemerdekaan RI 

Suasana senam pagi di Lapas Kelas II Palopo

PALOPO, JELASKATA.CO.ID – Hari Ulang Tahun (HUT) RI menjadi momen paling ditunggu oleh narapidana. pasalnya setiap peringatan HUT RI para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Lapas Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, mengusulkan 983 narapidana dan anak binaan mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025. Satu narapidana kasus korupsi turut diusulkan mendapat jatah remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Palopo, Hartono, mengatakan usulan remisi umum dan remisi dasawarsa tersebut telah dikirim ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sejak 1 Agustus 2025.

“Sebanyak 390 warga binaan diusulkan mendapat remisi umum (RU), terdiri dari 385 orang memperoleh RU I dan lima orang memperoleh RU II yang berarti langsung bebas,” kata Hartono, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, ada 593 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi dasawarsa (RD) yang diberikan setiap 10 tahun pada HUT Kemerdekaan RI. Rinciannya, 541 orang mendapat RD I, tujuh orang RD II, 44 orang RD Pidana Denda Satu, dan satu orang RD Pidana Denda Dua.

Menurut Hartono, narapidana kasus narkotika mendominasi daftar usulan. Namun, terdapat pula satu narapidana kasus korupsi yang diusulkan menerima remisi, yakni MYK, yang mulai ditahan pada 9 Desember 2024, dengan potongan masa pidana satu bulan.

Dua napi korupsi lainnya, AP (ditahan 27 Februari 2025) dan UBM (ditahan 14 Mei 2025), tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menaati aturan,” ujar Hartono. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini