Laporan Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir akan Dilimpahkan ke Provinsi
PALOPO | JELASKATA.co.id – Laporan ulang terkait dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir nampaknya akan dilimpahkan ke Provinsi.
Kemungkinan itu diungkapkan oleh ketua Bawaslu Khaerana pada Kamis (24/10/2024).
“Kemungkinan dilimpahkan ke provinsi. Sementara konsultasi dulu dengan provinsi,” ucapnya.
Kasus dugaan ijazah palsu tersebut dilaporkan kembali oleh Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Kota Palopo ke Bawaslu Palopo pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Pelapornya yakni Surahman, Junaid, Dahyar. Mereka didampingi advokat, Hisma Kahman SH MH.
Trisal Tahir dilaporkan bersama tiga orang Komisioner KPU, dan Ketua Bawaslu, Khaerana.
“Hari ini kami telah membuat laporan di Gakkumdu/ Bawaslu terkait foto copy ijazah yang digunakan Trisal Tahir yang diduga mendaftar sebagai Paslon walikota Palopo itu, yang hanya dilegalisir oleh pihak sekolah. Legalisir copyan ijazah itu, harusnya kan ditandatangani Kepala Dinas bukan kepada sekolah,” kata Kordinator Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo, Surahman saat ditemui di depan Bawaslu usai melapor.
“Tapi ini malah kebalikan. Aturannya merujuk pada Permendikbud no. 29 thn 2014 Pasal 2 ayat (2),” lanjutnya.
“Bawaslu pada saat pemeriksaan dokumen Paslon, harusnya menyarankan untuk perbaikan foto copy ijazah Trisal Tahir ke Dinas. Yang pada intinya disini Bawaslu lemah dalam pengawasan, sampa terjadi permasalahan seperti terjadi saat ini,” lanjutnya didampingi praktisi hukum Hisma Kahman SH MH.
Sebelumnya, Trisal juga sempat dilaporkan warga, Sulaiman Nus’an Tangarang ke Bawaslu Palopo atas dugaan ijazah palsu.
Sentra Gakkumdu bahkan telah menetapkan Trisal sebagai tersangka.
Namun karena menghilang, sehingga tidak dapat diperiksa, kasus Trisal dinyatakan kadaluarsa. ***
Tinggalkan Balasan