Limit Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024 di Tana Toraja Sebesar Rp31,3 Miliar
TANA TORAJA | JELASKATA.co.id – Limit atau batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tana Toraja ialah Rp31,3 Miliar.
Hal itu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dimana tertuang dalam berita acara bernomor 417/PL.02.5-BA/7318/2024 tentang Hasil Koordinasi Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024.
Selain itu, limit dana kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye.
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa terdapat tiga tahap fase pelaporan dana kampanye.
Yakni tahap pelaporan awal, sumbangan, hingga pelaporan akhir.
Batas terakhir pembukaan rekening dana kampanye yakni 24 September 2024.
“Jadi dia ada fase periodenya. Fase pelaporan awal, pelaporan sumbangan, hingga laporan terakhir nanti,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024) siang.
Diketahui kontestasi Pilkada Tana Toraja 2024 akan diikuti total dua pasangan calon atau paslon.
Paslon nonor urut 1 adalah Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan (Zatria), kemudian paslon nomor urut 2 adalah Victor Datuan Batara-John Diplomasi (Visi).
Rahmat memberkan kedua paslon baik Zatria maupun Visi, masing-masingnya membuka rekening dana awal kampanye pada angka Rp1 juta.
“Jumlahnya masing-masing pembukaan awalnya Rp 1 juta di rekeningnya, tapi itu kan dinamis. Nanti pada saat penerimaan sumbangan bisa bertambah lagi,” jelasnya.
Dana kampanye tersebut akan mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye lainnya, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kemudian jasa manajemen/konsultasi, APK yang terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, reklame, dan billboard, bahan kampanye yang terdiri dari selebaran, browser, pamflet, dan poster.
Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Tinggalkan Balasan