Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa Didesak Jatuhkan Vonis Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

LUWU | JELASKATA.CO.ID Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu didesak untuk menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Desakan itu hadir dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palopo.

Dimana mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu pada Senin (19/5/2025).

Dalam aksi bertajuk PMII Palopo Bersama Korban, massa membawa poster dan spanduk sebagai bentuk solidaritas terhadap para penyintas kekerasan seksual.

Mereka juga menyuarakan keprihatinan terhadap meningkatnya kasus serupa di Luwu.

“Kami hadir untuk memberi atensi kepada PN Belopa agar memvonis pelaku sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dirga, Jenderal Lapangan aksi tersebut.

Dirga menegaskan, meski massa mengawal satu kasus secara spesifik.

Namun tuntutan mereka berlaku umum melihat tingginya angka kekerasan seksual di daerah itu.

Ia mengungkapkan, perwakilan massa telah berdiskusi langsung dengan salah satu hakim mewakili pimpinan PN Belopa.

“Kami sudah berdialog, menyampaikan tuntutan, dan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak pengadilan. Kami mau hakim PN Belopa menegakkan prinsip kehakiman secara independen sesuai undang-undang, tanpa intervensi pihak mana pun,” katanya.

Terpisah, Humas PN Belopa Wahyu Hidayat mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya menangani delapan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Satu perkara sudah diputus, sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Wahyu.

Putusan perkara yang telah diselesaikan tercatat dengan nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa, disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Memang marak sekali. Ini butuh perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah,” pungkas Wahyu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini