Masa Tenang Pilkada Dimulai, Kerawanan Terjadinya Serangan Fajar Meningkat
MAKASSAR | JELASKATA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang kini sudah memasuki masa tenang.
Masa tenang Pilkada 2024 sudah dimulai sejak Minggu (24/11/2024).
Selama tiga hari, tidak ada lagi riak-riak kampanye dari para calon kepala daerah (cakada).
Di masa tenang ini, kerawanan politik uang meningkat.
Istilah ‘Serangan Fajar’ kini sedang menjadi tantangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Hasrullah meminta Bawaslu massif mengingatkan para paslon tak mengambil jalan pintas demi meraup suara masyarakat.
“Bawaslu (harus) menyampaikan ke paslon jangan lakukan politik uang, karena itu tidak menjamin demokrasi,” jelas Dr Hasrullah.
Di sisi lain, pemilih atau masyarakat juga harus dipahamkan bahaya politik uang.
Pelaku politik uang bakal mendapat sanksi yang tegas berupa kurungan dan denda hingga milliaran rupiah.
Sanksi mengenai pelaku politikuang tercermin di Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dr Hasrullah mengingatkan kehancuran demokrasi jika politik transaksi terus dijaga pada ruang masyarakat.
“Jangan menjual politik demokrasi untuk Rp100 ribu, Rp200 ribu,” lanjutnya. (***)
Tinggalkan Balasan