Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
MAKASSAR | JELASKATA.co.id – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai.
Memasuki masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11/2024), penertiban alat peraga kampanye pun juga ikut ditertibkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Penertiban APK, baik untuk Pemilihan Gubernur Sulsel dan Pemilihan Wali Kota Makassar, dimulai di ruas jalan utama di Kota Makassar, yaitu Jalan AP Pettarani, mulai pukul 11.00 Wita, dengan 25 personel Satpol PP.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Sulsel Hasruddin Husain, menegaskan pentingnya pembersihan APK sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, pembersihan APK wajib dilakukan maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara, atau setelah masa kampanye berakhir pada hari ini, 23 November 2024,” kata Hasruddin.
“Kami akan membersihkan semua APK, mulai dari reklame, baliho, hingga umbul-umbul yang tersebar di sejumlah ruas jalan,” sambungnya, Minggu (24/11/2024).
Menurut Hasruddin, kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU Sulsel untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang tertib dan sesuai peraturan.
Pembersihan APK merupakan bagian dari persiapan menjelang pemungutan suara dan diharapkan selesai tepat waktu. (***)
Tinggalkan Balasan