Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Wali Kota Palopo Baru Akan Diketahui pada Bulan Mei

PALOPO | JELASKATA.co.id Calon Wali Kota Palopo yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu, Trisal Tahir resmi didiskualifikasi.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk diskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam sidang MK, di DKI Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Setelah pendiskualifikasian itu, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) paling lama 90 hari ke depan.

Sehingga, Wali Kota Palopo sendiri baru akan diketahui pada bulan Mei, atau satu bulan sebelum Idul Adha atau lebaran haji 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.

Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim kontitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Diketahui, pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.

Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Namun, sebagaimana klarifikasi Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut.

Dalam persidangan, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Wawan Sofwanudin mengatakan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah.

“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah. (Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?) Betul,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara Heni Nurhayani mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang.

Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah.

Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi.

“Tidak Pak,” tutur Heni.

Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Kendati demikian, pada sidang sebelumnya dia mengakui telah menyatakan benar Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik PKBM Yusha.

“Saya kurang paham Pak di tahun itu,” kata Bonar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini