Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Mulai 1 Januari 2025, Pajak di Indonesia Naik jadi 12 Persen

NASIONAL | JELASKATA.co.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rencananya akan mengalami kenaikan tarif per tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN tersebut direncanakan naik menjadi 12 persen, dari yang sebelumnya sebesar 11 persen.

Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.

Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, strategi pemerintah ke depan bukanlah mengerek PPN, tetapi penghasilan pajak.

“Pertama, strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak,” terangnya saat ditemui di Kolese Kanisius.

Dengan diterapkannya sistem pajak yang canggih, pendapatan dari pajak diharapkan dapat lebih optimal. 

Untuk mengoptimalkan sistem pajak ini, pemerintah sedang menggarap Core Tax Administration System (CTAS).

“Diharapkan dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, tentu kalau di Ditjen Pajak ada implementasi dari core tax kita harapkan itu bisa maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Ronny P Sasmita, Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, mengungkapkan bahwa peningkatan tarif PPN akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa.

“Perubahan PPN menjadi 12 persen pasti membuat harga barang dan jasa ikut naik, umumnya setidaknya sebesar kenaikan PPN,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2024).

Ronny menambahkan bahwa pelaku usaha cenderung mengalihkan beban kenaikan PPN ke harga jual produk mereka.

“Biasanya perusahaan enggan menanggung kenaikan PPN secara mandiri,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini