Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi, Serukan Klaim Tak Bersalah: ‘Kebenaran Akan Keluar!’
Jakarta, JELASKATA.CO.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menolak penetapan ini dan menegaskan klaim tak bersalahnya sesaat sebelum ia memasuki mobil tahanan.
Nadiem menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Tepat pada pukul 15.00 WIB, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Dengan raut wajah tegar saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem berseru dengan keyakinan penuh, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar.” Ia melanjutkan, menekankan prinsip hidupnya, “Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah.”
Meskipun menghadapi cobaan berat, Nadiem tak lupa menyiratkan pesan pribadi untuk menguatkan keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya,” katanya lirih, “kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan.” Ia berulang kali menegaskan keyakinannya, “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya.”
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, kasus ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem, yang masih menjabat sebagai menteri, bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Serangkaian pertemuan tersebut berujung pada keputusan kontroversial untuk menggunakan perangkat Chromebook dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan