Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Paslon Kepala Daerah di Sulsel Dibolehkan Bagi-Bagi Barang

SULSEL | JELASKATA.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Sulawesi Selatan diperbolehkan untuk bagi bagi barang.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dalam Talkshow Bahaya Politik Uang terhadap Karakter Generasi Muda di Makassar, Kamis (10/10/24) sore.

Menurutnya, barang yang boleh dibagikan kepada calon pemilih ialah dalam bentuk pakaian: daster, sarung, jilbab, topi, peci, celana, baju, dan sebagainya, yang harganya di bawah Rp100 ribu.

Selain itu, barang yang diberikan itu harus tertera atribut calon, seperti nama dan nomor urut.

Pemberian seperti itu dibenarkan karena dianggap sebagai bahan kampanye lainnya dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Selain itu tidak boleh. Kalau ada yang memberi uang, laporkan ke kami. Sanksinya berat dan aturannya kali ini lebih tegas,” tegasnya.

Hasruddin, menegaskan, pemberian dalam bentuk uang dilarang sama sekali.

“Termasuk uang transportasi ke tempat kampanye juga dilarang. Tapi boleh memberikan voucer bensin dan hadiah,” kata Uceng.

“Beras dan minyak goreng juga tidak boleh karena tidak termasuk ‘bahan kampanye lainnya’,” ujar Uceng menambahkan.

“Kalau melakukan politik uang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Uceng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini