Paslon Pilwali Palopo Dilarang Kampanye di Luar Jadwal, Ada Sanksi yang Menunggu
PALOPO | JELASKATA – Pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di pemilihan Wali (Pilwali) Kota Palopo pada PSU mendatang dilarang melakukan kampanye diluar jadwal.
Sebab, jadwal kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo telah ditetapkan yaitu selama 14 hari pada Mei 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan, seluruh paslon wajib mengikuti jadwal.
“Aturannya sama dengan Pemilu sebelumnya. Paslon tidak boleh kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Jika aturan ini dilanggar, paslon akan dikenakan sanksi.
“Tentu itu akan ada sanksi administratif, bahkan pidana,” ujarnya.
Hasruddin mengatakan, aturan ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye beberapa waktu lalu.
Ia optimistis, meski PSU memiliki karakteristik khusus, para paslon memahami aturan.
“Sudah kita sampaikan ke paslon, tinggal penguatan saja,” tambahnya.
Ia menambahkan, selama kampanye paslon diharapkan memaksimalkan strategi masing-masing.
Ia juga menegaskan, rapat umum dilarang selama masa kampanye PSU.
Kecuali rapat umum, itu dilarang ya, tidak boleh,” jelasnya. (***)
Tinggalkan Balasan