Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pegawai RSUD Lakipadada Tana Toraja Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur

TANA TORAJA | JELASKATA.co.id – Seorang pria yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di RSUD Lakipadada Tana Toraja diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pria yang berinisial YS (56) itu merupakan warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

YS diduga mencabuli 2 anak perempuan, yaitu LP (8) dan IR (5).

Dugaan pencabulan yang dilakukan YS terungkap setelah kedua korban melapor ke orantuanya yang selanjutnya melapor ke Mapolres Tana Toraja.

Atas aduan tersebut, satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya.

YS kemudian berhasil diamankan Resmob Polres Tana Toraja pada Minggu (18/08/2024).

“Benar, tersangka pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap  2 orang anak perempuan,” jelas Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo.

“Masing–masing berumur 8 dan 5 tahun di Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja,” lanjutnya.

Dihadapan penyidik, YS mengakui perbuatannya, dan mulai sejak Senin 19 Agustus 2024 resmi di tahan di Rutan Polres Tana Toraja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang – undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini