Pelarian Berakhir, 4 Pelaku yang Keroyok Warga di Luwu Akhirnya Ditangkap Polisi
LUWU | JELASKATA.co.id – Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kabupaten Luwu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Setelah sebelumnya, 4 pelaku yang masing-masing berinisial RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18) melarikan diri ke Kota Palopo untuk menghindari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para pelaku ditangkap pada Senin (3/2/2025).
“Kami terus mempersempit ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Luwu,” terangnya.
Keempatnya mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan.
Kasus ini bermula pada Kamis (30/1/2025) ketika korban yang sedang berkendara dicegat oleh para pelaku.
Korban kemudian dianiaya dengan dilempari batu dan dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian belakang tengkorak kepala.
Para pelaku menyampaikan motif tersebut langsung di hadapan Kapolres Luwu AKBP Arisandi.
Keempat pelaku mendapat pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum.
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara jika menyebabkan luka berat,” beber Kasat Reskrim.
Hingga kini, para pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Luwu dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang. (***)
Tinggalkan Balasan