Pembayaran Gaji Tidak Boleh Menggunakan APBD, Ratusan Guru Honorer di Luwu Timur Dirumahkan
LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alhasil, ratusan tenaga sukarela dan guru honorer di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Luwu Timur harus dirumahkan.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Serta keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan, tenaga sukarela yang dirumahkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan belum mengikuti proses seleksi tahap I dan II.
“Yang masa pengabdiannya masih di bawah dua tahun, misalnya baru masuk sekolah pada 2023, tidak bisa diproses lebih lanjut,” terangnya, Jumat (7/2/2025).
Darmawan menambahkan, jumlah tenaga sukarela yang terdampak kebijakan ini mencapai 101 orang, terdiri dari guru dan tenaga tata usaha di tingkat TK, SD, dan SMP negeri.
“Kami mulai memberhentikan mereka setelah konsultasi dengan Menpan RB pada Januari lalu. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk menyampaikan keputusan ini kepada para guru secara baik-baik. Kami juga merasa kasihan, tapi mau bagaimana lagi, karena tidak ada dasar hukum untuk membayar mereka,” bebernya.
Sebagai solusi, Darmawan menyarankan para tenaga sukarela yang berlatar belakang pendidikan guru untuk mendaftar dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
“Jika mereka lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi, mereka bisa kembali mengajar di sekolah lama jika masih ada formasi kosong. Bahkan, menurut Kemendikbudristek, mereka bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tandasnya. (***)
Tinggalkan Balasan