Pemerintah Tetapkan Harga Gabah, Petani di Luwu Masih Khawatir
LUWU | JELASKATA.co.id – Harga gabah telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp6.500 per kilogram.
Harga ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14/2025.
Meski demikian, petani di Kabupaten Luwu masih diselimuti rasa khawatir.
Pasalnya, hingga kini banyak petani mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kenaikan harga gabah tersebut.
Selain itu, petani juga hingga kini masih bergantung pada pihak ketiga yang disebut pengurus gabah atau tengkulak.
Wandi, seorang petani di Kecamatan Larompong, Luwu, Sulsel menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini.
Namun, ia berharap pemerintah daerah memastikan harga tersebut benar-benar diterima oleh petani.
“Selama ini petani banyak berurusan dengan pengurus gabah. Mungkin saja kami menerima Rp6.500 per kilogram, tetapi ada potongan lagi. Mulai dari pencatat timbangan, buruh angkut, sopir truk, hingga pemeriksa gabah, semua mendapat bagian dari harga gabah itu,” katanya, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, tanpa aturan daerah yang jelas, kebijakan ini sulit diterapkan di lapangan.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Palopo, Adi Yanuar, menyebut pihaknya telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp6.500 di wilayah Luwu Raya.
Adi menjelaskan, Bulog memiliki standar kualitas untuk Gabah Kering Panen (GKP) yang akan diterima di gudang.
Dengan ketentuan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, serta menir maksimal 2 persen.
“Harga HPP beras ditetapkan sebesar Rp12.000 (per kilogram),” jelasnya
Menurut Adi, pihaknya kini dibantu Kodim 1403 Palopo melalui Babinsa dalam melakukan sosialisasi terkait harga HPP GKP Rp6.500.
“Saat ini masih dalam proses sosialisasi, dan Bulog bekerja sama dengan Kodim, khususnya Babinsa, beserta Dinas Pertanian serta pemangku kepentingan lainnya untuk membantu dalam sosialisasi terkait harga HPP GKP di tingkat petani,” ungkapnya.
Adi mengaku, demi meminimalisir keluhan petani terkait harga yang tidak sesuai dari tengkulak, pihaknya menyiapkan tim jemput gabah langsung ke petani.
“Bulog memiliki tim jemput gabah yang akan melakukan pembelian GKP apabila harga di tingkat petani berada di bawah Rp6.500. Jika ditemukan GKP yang dijual di bawah harga tersebut, Bulog akan membeli dengan harga Rp6.500, melakukan pengecekan kualitas, serta pencatatan timbangan tanpa adanya potongan,” tandasnya. (***)
Tinggalkan Balasan