Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pemkab Toraja Utara Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Dinas Hingga 6 Tahun

TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara mempunyai tunggakan pembayaran pajak Kendaraan Dinas (Randis) hingga 6 tahun lamanya.

Alhasil, utang pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) randis Pemkab Toraja Utara hingga pertengahan Desember 2024 mencapai Rp 292.097.000.

Dengan rincian roda 2 sebanyak 504 unit dan roda 4 68 unit.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) Toraja Utara, Jamrud, di kantor Samsat Toraja Utara, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Senin (23/12/2024).

“Nunggaknya sudah 5 sampai 6 tahun,” ucapnya.

Jamrud berharap, Pemkab Toraja Utara taat membayar pajak kendaraan.

Jika Pemkab Toraja Utara taat membayar pajak randis, tentu akan menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Samsat juga mengharapkan bisa bersinergi dengan Pemkab Toraja Utara dalam hal rekonsiliasi randis untuk pencatatan dan pencocokan data randis.

Sebab, menurut informasi beberapa kendaraan dinas milik Pemkab Toraja Utara sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Begitu juga dengan data kendaraan dinas yang rusak atau hilang, itu semua harus dijelaskan dan dicocokkan,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini