Pemungutan Suara Ulang di Palopo Akan Gunakan APBD Pemkot
PALOPO | JELASKATA.co.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo akan menggunakan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Kota Palopo akan menggelar ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (25/2/2025).
“Kalau soal anggaran sesuai amanah undang-undang, jelas menyebutkan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yakni berasal dari APBD,” kata Adiwijaya.
Namun, kata Adi, ia belum mengetahui berapa jumlah anggaran yang akan digunakan dalam Pilkada ulang kali ini.
“Secara teknis nanti soal penganggaran itu bisa dibicarakan nanti dengan devisin perencanaan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Adi, pihak KPU Sulsel dan Pemkot Palopo baru akan memulai diskusi mengenai hal tersebut.
“Inikan baru dibacakan kemarin (soal Pilkada ulang),” ujarnya.
Lanjut Adi, KPU Sulsel akan memastikan jika Pilkada ulang di Kota Palopo akan diselenggarakan sesuai dengan keputusan MK.
“Pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK,” jelasnya.
“Karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambah dia.
Diketahui, PSU dilakukan di Kota Palopo karena di diskualifikasinya salah satu calon Wali Kot Palopo yakni Trisal Tahir.
Sebelumnya, hasil Pilwali Palopo dimenangkan oleh pasangan Trisal-Ome.
Namun, kemenangan mereka dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
Dalam sidang sengeketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.
Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal. (***)
Tinggalkan Balasan