Pencuri Kotak Amal Masjid di Luwu Ditangkap Polisi
LUWU | JELASKATA.co.id – Seorang pria berinisial AK (24) warga Tadette, Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu harus pasrah diringkus oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, AK telah melakukan pencurian celengan di Masjid Nurul Huda Belopa.
AK ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres di kediamannya Kompleks Perumahan Graha Senga.
Sebelumnya, AK diketahui mencuri celengan dari rekaman CCTV Masjid Nurul Huda. AK membobol tiga buah celengan kotak amal.
Peristiwa ini diketahui setelah salah seorang pengurus mesjid datang untuk melaksanakan salat subuh dan melihat kaca dari celengan kotak amal melasjid sudah dalam keadaaan pecah dan rusak.
Serta uang didalam kotak celengan telah raib.
Setelah dilakukan introgasi, AK mengakui bahwa dirinya memang benar melakukan pencurian kotak amal masjid.
Tak hanya itu, AK juga mengaku bahwa ia telah melakukan aksi pencurian lainnya di beberapa titik di wilayah Kabupaten Luwu.
Diantaranya yakni di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu, dan kios kelontong yang berada Desa Senga Selatan.
“Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku AK di Masjid Nurul Huda, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp415.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma.
“Uang tersebut merupakan uang sisa yang belum digunakan oleh pelaku dari total uang yang berada dalam celengan kotak amal sebesar Rp1 juta,” lanjut AKP Jody.
Dari pelaku Tim Resmob juga menemukan barang bukti berupa satu unit earphone, satu unit charger iPhone, satu unit kamera CCTV, satu buah jam tangan, gunting, serta obeng.
Barang bukti tersebut merupakan barang dari Kantor Dinas Pariwisata yang sebelumnya pelaku bobol juga.
“Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Jody. ***
Tinggalkan Balasan