Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Pengendara di Kota Palopo Tak Pakai Helm Hingga Berboncengan Lebih dari 2 Orang Lewati Polres

PALOPO | JELASKATA.co.id – Beberapa pengendara sepeda motor di Kota Palopo seperti tak ada salah saat melintas di depan Polres Palopo.

Pasalnya, tak sedikit pengendara roda dua yang melintas di depan Mapolres Palopo tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sejumlah pengendara melintas dengan beragam pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa plat serta berboncengan lebih dari dua orang.

Berdasarkan pantauan selama 10 menit, pengendara motor tanpa plat paling banyak melintas di depan Mapolres Palopo.

Dalam 10 menit, terpantau ada 34 pengendara sepeda motor yang melintas tanpa menggunakan plat motor.

Tak hanya melintas menggunakan motor tanpa plat, sejumlah pengendara juga terlihat melintas tanpa menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.

Berdasarkan pantauan, 6 pengendara motor terlihat tidak menggunakan helm.

Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, 3 pengendara motor juga terciduk melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang.

Meski demikian para pengendara yang melanggar seakan akan tak takut untuk melintas di depan Mapolres Palopo tersebut.

Perlu diketahui, Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan tanpa plat nomor akan diberi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Sementara, berdasarkan Pasal 291 ayat 1,  pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar akan dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini