Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Rantepao Terbongkar, 13 Gram Sabu Diamankan
TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Malango, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara terbongkar.
Hal ini usai pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap HT alias TD (39), warga Tikala, Toraja Utara, yang diduga terlibat aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku berinisial HT alias TD dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, penyelidikan sedang dikembangkan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Andarias Tonapa, Jumat (8/11/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 13,78 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan seperti kaca pyrex, sendok takar, dan penutup alat isap (bong) dari tangan pelaku.
Andarias menjelaskan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Namun, petugas di lapangan dengan sigap berhasil menggagalkan upaya tersebut dan menangkap pelaku.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, HT alias TD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Tinggalkan Balasan