Penyegelan Kantor Desa Lampuara di Luwu Bergulir di Jalur Hukum
LUWU | JELASKATA.co.id – Setelah sebelumnya dilakukan penyegelan kantor desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu oleh warga, kini kasus tersebut bergulir di jalur hukum.
Pasalnya, setelah penyegelan oleh warga yang meminta transparansi pengelolaan dana desa, Kepala Desa Lampuara ditemani Ketua Forum Anti Mafia Hukum, Yakobus kemudian melaporkan tiga warga.
Dimana warga tersebut dianggap sebagai provokator penyegelan Kantor Desa Lampuara pada 23 Desember 2024 lalu.
Menurut Yakobus, tindakan tersebut melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Kami mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan menangkap oknum yang diduga sebagai provokator,” tegas Yakobus dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (16/1/2025).
Ia juga mengklaim penyegelan itu menghambat pelayanan administrasi desa dan distribusi bantuan sosial.
“Di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan yang harusnya disalurkan ke masyarakat. Penyegelan ini membuat distribusi terhenti, dan bantuan berisiko rusak,” ungkap Yakobus.
Namun, pernyataan ini tak sejalan dengan argumen warga.
Dimana menurut Yusuf, perwakilan Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, penyegelan dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum, serta disaksikan oleh pemerintah kecamatan dan Kapolsek Ponrang.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan surat ke Polsek Padang Sappa bahwa jika tuntutan warga tidak diindahkan, penyegelan kantor desa akan dilakukan. Bahkan, sebelum penyegelan, kami meminta izin kepada kepala desa dan diperbolehkan,” jelas Yusuf, Senin (20/1/2025).
Yusuf juga membantah klaim Yakobus terkait keterlambatan distribusi beras bantuan buntut aksi yang dilakukan warga.
Ia menegaskan, Aliansi justru mendesak agar bantuan pangan disalurkan secara transparan dan melibatkan warga dalam prosesnya.
“Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, Pemda, dan DPRD untuk segera menyalurkan bantuan dengan catatan distribusi dilakukan secara terbuka, termasuk memperlihatkan daftar penerima bantuan,” tegas Yusuf.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Desa Lampuara agar terbuka terkait pengelolaan dana desa dan menghormati kebebasan berpendapat warga.
“Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat menuntut transparansi penggunaan dana desa, penghentian kriminalisasi terhadap warga, serta penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” pungkasnya. (***)
Tinggalkan Balasan