Peredaran Narkotika di Luwu Utara Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap dan Satunya Masih DPO
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Peredaran narkotika khususnya jenis sabu di Luwu Utara kembali berhasil terungkap.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang pemuda warga Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili.
Pelaku berinisial F (25) diamankan bersama sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai Rp300 ribu, dan dompet hitam sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Lutra, AKP Nurtjahyana Amir menyebut penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Dan kami menemukan satu saset sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta enam saset lainnya di dalam dompet tersangka,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Dihadapan penyidik, F mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Uko, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan F, Uko menyerahkan barang haram tersebut di rumah temannya berinisial K di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Namun saat tim melakukan pengejaran, Uko tidak ditemukan di lokasi. (***)
Tinggalkan Balasan