Peredaran Obat Terlarang di Luwu Terbongkar, Ratusan Obat Daftar G Berhasil Diamankan
LUWU | JELASKATA.co.id – Peredaran obat-obatan terlarang dan tanpa izin edar berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita ratusan obat daftar G.
Selain itu, dua terduga pelaku, RF (33) dan IJ (24), juga ditangkap di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak dan menggerebek lokasi yang dicurigai.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial A, yang kini masih dalam pencarian,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).
Dalam operasi ini, sambung Abdianto, polisi menyita barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil.
“Ditambah 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk penyimpanan,” tambahnya.
Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Abdianto. (***)
Tinggalkan Balasan