Pj Ketua HMI Palopo Minta KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
PALOPO, JELASKATA.co.id – Pj Ketua Umum HMI Cabang Palopo, Ardi Reski meminta KPU Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk merubah status Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.
Menurut Ardi, KPU Palopo nantinya bukan lagi fokus tentang yang bersepakat dan yang tidak sepakat atas rekomendasi bawaslu dalam pleno, akan tetapi apa yang telah direkomendasikan oleh bawaslu merupakan produk hukum yang harus dengan tegas dan dilaksanakan.
“Dengan dijalankannya hal itu tentu menjadi tolok ukur tersendiri bahwa memang komisioner KPU dalam hal ini telah memperlihatkan sisi profesionalitasnya juga kompeten dalam menjawab problem pilkada pada tahun ini,” kata Ardi, Kamis (31/10/2024).
Lanjut Ardi, berdasarkan Regulasi PKPU NO 15 tahun 2024 pada pasal 4 sangat jelas rekomendasi Bawaslu wajib untuk dilaksanakan baik pada tingkat KPU Provinsi juga KPU kab/kota, dalam tindak lanjutnya sebagaimana pasal 5 ayat 1 maupun ayat 2, yang mengatur tentang rapat pleno telaah hukum.
“Dalam regulasi tersebut hal ini secara gamblang dan kongkret mengarahkan Komisioner KPU untuk melakukan pleno telaah hukum dan menindaklanjuti apapun isi rekomendasi Bawaslu. Hal ini tentu tidak terlepas dari FRASA demi hukum yang pada umumnya rapat pleno telaah hukum sekaitan rekomendasi tidak berbicara sepakat tidaknya komisioner KPU Palopo atas rekomendasi itu, akan tetapi komisioner KPU tetap berada pada garis melaksanakan rekomendasi bawaslu secara kolektif kolegial,” jelasnya.
Lanjut Ardi, Frasa Demi hukum (ipso jure) juga dengan sendirinya memiliki maksud untuk terciptanya suatu keadilan yang merupakan tujuan terciptanya hukum.
Ardi Reski mengatakan sampai hari ini pihaknya terus menggaungkan bagaimana Pilkada di Kota Palopo berjalan damai, tanpa melupakan proses-proses yang ada di bawaslu.
Ia mengharapkan KPU Palopo menjalakan tugasnya dengan mengedepankan profesionalitas, dalam hal ini mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu Palopo. (**)
Tinggalkan Balasan